Tampang

Kejagung Tindak Pidana Korupsi Emas Antam, 10 Pekerja Diperiksa sebagai Saksi

15 Jun 2024 08:16 wib. 30
0 0
Tindak Pidana Korupsi Emas Antam

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 10 pekerja, termasuk pensiunan PT Antam (Persero) Tbk. sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton selama periode 2010–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tim penyidik pada direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi tersebut pada Rabu (12/6/2024).

"Kejagung, melalui tim jaksa penyidik dari direktorat penyidikan Jampidsus, melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010–2022," ungkapnya dalam keterangan, dikutip Rabu (12/6/2024).

Harli kemudian menjelaskan bahwa di antara 10 saksi yang diperiksa tersebut, terdapat pensiunan karyawan Antam, General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, Senior Manager Marketing UBPP LM selama periode 2015–2017, serta sejumlah posisi manajerial dan staf penting lainnya yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%