Tampang

Kasus Korupsi Besar: Iwan Kurniawan dari Sritex Ditetapkan Sebagai Tersangka

14 Agu 2025 11:29 wib. 10
0 0
Kasus Korupsi Besar: Iwan Kurniawan dari Sritex Ditetapkan Sebagai Tersangka

Iwan Kurniawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diamendemen melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga terjerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai bagian dari proses hukum, Iwan Kurniawan akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama periode 20 hari ke depan. Dengan penetapan Iwan sebagai tersangka, kini total tersangka dalam skandal kredit ini mencapai 12 orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebelas tersangka lain, termasuk Dicky Syahbandinata (DS) yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial di PT Bank BJB pada tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) sebagai Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada tahun yang sama, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex dari 2005 hingga 2022.

Di samping itu, terdapat nama-nama lain yang juga terlibat dalam kasus ini, seperti Allan Moran Severino (AMS) sebagai Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 hingga 2023, Babay Farid Wazadi (BFW) sebagai Direktur Kredit UMKM di Bank DKI Jakarta, serta Yuddy Renaldi (YR) yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB pada periode 2019 hingga Maret 2025. 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?