Berdasarkan Kepmen KKP Nomor 19 Tahun 2022, estimasi potensi sumber daya ikan di WPP 711 mencapai 1,3 juta ton, sementara jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan sekitar 911,5 ribu ton. Dengan demikian, penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal asing tentu akan berdampak negatif pada ketersediaan dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tersebut.
Upaya untuk memperkuat pengawasan, patroli, dan penegakan hukum terhadap kapal-kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ilegal di perairan Indonesia perlu terus ditingkatkan. Kepedulian dan tindakan yang konsisten dari pihak terkait sangat dibutuhkan guna menjaga kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya ikan dan ekosistem laut.