Selain itu, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jambi juga telah berhasil mengamankan 9 orang pelaku tindak pidana narkoba yang terkait dengan jaringan H (Helen) dan meresahkan warga Jambi. Dari total 9 orang tersebut, 2 diamankan di Jakarta, 4 di Kota Jambi, dan 3 lainnya ditangkap di Kota Jambi pada Jumat sebelumnya.
Menurut Kombes Pol Mulia Prianto, ketiga gembong narkoba yang dibawa ke Jakarta, yaitu T, A, dan M, merupakan bandar narkoba yang terlibat dalam jaringan H dan memiliki keterkaitan dengan orang-orang yang sudah ditangkap di Jakarta sebelumnya, termasuk wanita berinisial H. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba yang dijalankan oleh para gembong ini cukup terorganisir dan melibatkan sejumlah orang yang saling terkait.
Kombes Pol Mulia Prianto juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Keterlibatan T, A, dan M sebagai gembong narkoba menunjukkan bahwa mereka memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap sindikat narkoba ini juga menjadi bukti bahwa kepolisian serius dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.