Usulan tersebut berangkat dari dua latar belakang. Pertama, adanya dorongan dari DPR agar Wapres turut aktif mendampingi proses pembangunan dan peralihan pusat pemerintahan ke IKN. Kedua, amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang menyebutkan bahwa percepatan pembangunan di wilayah Papua perlu dipimpin oleh Wakil Presiden. Dua kemungkinan lokasi tersebut kini menjadi sorotan utama publik.
Menanggapi hal tersebut, Gibran menegaskan bahwa dirinya memiliki komitmen penuh sebagai pendamping kepala negara. Ia menyatakan kesiapan untuk menjalankan tugas apapun yang diberikan, baik di IKN, Papua, atau tempat lainnya. “Yang jelas, saya adalah pembantu Presiden. Saya siap ditempatkan di mana saja, tinggal menunggu arahan dari beliau,” tuturnya dengan tegas.