Meskipun jadwal pendaftaran belum definitif, ada baiknya masyarakat mulai mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran mudik gratis ini. Berikut adalah syarat berkas dokumen yang harus disiapkan:
1.Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini penting untuk memastikan identitas dan hubungan antar anggota keluarga yang ingin mudik bersama.
2. KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA): Bagi anak yang ikut serta, dokumen ini bisa diperoleh melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau dalam bentuk softcopy. Pastikan datanya terlihat jelas.
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): SKTM ini bisa diakses melalui aplikasi Sipraja atau dibuat secara manual.
Semua dokumen ini perlu disimpan dalam format digital, baik itu PDF atau gambar dalam format JPG. Jika Anda memiliki dokumen dalam bentuk cetak, disarankan untuk melakukan pemindaian terlebih dahulu atau mengambil foto yang jelas dengan menggunakan smartphone.
Terkait dengan pembuatan SKTM, terdapat beberapa ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan:
- SKTM harus dikeluarkan oleh pihak Kecamatan atau Kelurahan sesuai dengan domisili pemohon.
- Jika semua anggota keluarga akan melakukan mudik, cukup satu SKTM yang diterbitkan. Namun, jika hanya sebagian yang akan pergi, maka nama-nama anggota keluarga yang ikut harus dicantumkan dalam SKTM itu.