Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa keputusan pencabutan konten sepenuhnya merupakan kewenangan redaksi media. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap langkah pencabutan harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi publik dan tetap menjaga akuntabilitas media terhadap pembaca.
“Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi, baik dalam melakukan koreksi maupun pencabutan berita untuk memastikan akurasi dan keseimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik,” ujar Komaruddin.
Lebih lanjut, Komaruddin menyampaikan bahwa hingga saat ini Dewan Pers belum memberikan rekomendasi apa pun kepada Detikcom terkait permintaan pencabutan artikel tersebut. Pihaknya masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman laporan yang diterima.
Sebagai institusi yang menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan penulis. Komaruddin mendesak semua pihak untuk menjaga ruang demokrasi serta melindungi kebebasan berpendapat, termasuk suara-suara kritis dari masyarakat.