Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, membenarkan bahwa Dani Ramdan, yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana Harian BPBD Jawa Barat, telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri dan menyalin salinannya kepada Bey Machmudin.
Menurut Bey Machmudin, "Dani Ramdan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Penjabat Bupati, namun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), beliau belum melakukan pengunduran diri," ungkapnya saat dihubungi pada hari Senin (22/7/2024). Menurut Bey, surat pengunduran diri tersebut saat ini sedang dalam proses. Selama tidak ada keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri, maka Dani masih akan tetap menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi. "Beliau tidak akan mengundurkan diri sebelum ada Penjabat Bupati pengganti," tambah Bey.