Pemerintah Kabupaten Poso telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, mulai 18 hingga 31 Agustus 2025. Status ini tertuang dalam SK Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0580/2025 yang berlaku untuk Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan.