Tampang

Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Naik, Berikut Daftar 6 Paspor Paling Mahal di Dunia

27 Okt 2024 15:12 wib. 19
0 0
Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Naik, Berikut Daftar 6 Paspor Paling Mahal di Dunia
Sumber foto: iStock

Biaya pembuatan paspor Indonesia mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 45 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Joko Widodo sebelum beliau mundur dari jabatannya.

Sebelumnya, harga paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp350 ribu per permohonan, sedangkan untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu per permohonan.

Sementara untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, biayanya adalah sebesar Rp650 ribu per permohonan, dan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp950 ribu per permohonan.

Meskipun telah mengalami kenaikan, paspor Indonesia masih belum menjadi yang termahal di dunia. Beberapa sumber menyebutkan bahwa Australia masih menjadi negara dengan tarif pembuatan paspor termahal. Untuk membuat paspor Australia, dikenakan biaya sebesar US$230 (sekitar Rp3,6 juta) per permohonan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.