Tampang

Bareskrim Polri Tegaskan Akan Usut Tuntas Teror Kepala Babi ke Tempo

25 Mar 2025 14:20 wib. 44
0 0
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dan jajaran saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025). (Shela Octavia)
Sumber foto: Google

Menurut Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung, laporan ini menggunakan dua pasal hukum, yakni:

  1. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam hukuman 2 tahun penjara bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

  2. Pasal 335 KUHP, yang mengatur tentang ancaman dengan kekerasan.

“Jadi, pasalnya tadi yang dipakai adalah Pasal 18 ayat 1 terkait pidana di UU Pers, karena menghambat kerja jurnalistik, ancaman pidananya 2 tahun penjara,” ujar Erick.

Diskusi Panjang dengan Penyidik

Dalam proses pembuatan laporan, terjadi diskusi panjang antara pelapor dan penyidik mengenai penerapan Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Erick menyebut bahwa penyidik awalnya kurang memahami pasal tersebut dan butuh penjelasan mengenai bagaimana teror ini bisa dikategorikan sebagai penghambatan kerja jurnalistik.

“Penyidik enggak paham bahwa ada Pasal 18 ayat 1 di UU Pers. Kami harus menjelaskan bagaimana tindakan ini menghambat kerja jurnalistik,” ungkap Erick.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?