Menurut Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung, laporan ini menggunakan dua pasal hukum, yakni:
-
Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam hukuman 2 tahun penjara bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
-
Pasal 335 KUHP, yang mengatur tentang ancaman dengan kekerasan.
“Jadi, pasalnya tadi yang dipakai adalah Pasal 18 ayat 1 terkait pidana di UU Pers, karena menghambat kerja jurnalistik, ancaman pidananya 2 tahun penjara,” ujar Erick.
Diskusi Panjang dengan Penyidik
Dalam proses pembuatan laporan, terjadi diskusi panjang antara pelapor dan penyidik mengenai penerapan Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Erick menyebut bahwa penyidik awalnya kurang memahami pasal tersebut dan butuh penjelasan mengenai bagaimana teror ini bisa dikategorikan sebagai penghambatan kerja jurnalistik.
“Penyidik enggak paham bahwa ada Pasal 18 ayat 1 di UU Pers. Kami harus menjelaskan bagaimana tindakan ini menghambat kerja jurnalistik,” ungkap Erick.