Sebagai informasi, ada beberapa isu yang muncul dari hadirnya Starlink di Indonesia. Layanan internet berbasis satelit itu dinilai bisa mengancam pemain lokal karena menyediakan layanan direct-to-cell atau langsung menyambung ke HP warga RI dengan mekanisme bisnis B2C. Selanjutnya, Starlink juga diklaim melakukan perang harga (predatory pricing) dengan menggelar diskon penjualan alat. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengusulkan pemerintah meninjau ulang lisensi Starlink, serta mengambil tindakan tegas untuk memperhatikan kepatuhan terhadap aturan dan kondisi yang telah ditetapkan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa Starlink berbisnis di Indonesia dengan mematuhi semua regulasi yang berlaku, sama seperti pemain telekomunikasi lainnya. Starlink dikatakan tidak diperlakukan khusus atau diberi karpet merah. Antara lain, Starlink sudah memenuhi Uji Laik Operasi (ULO), membangun Network Operation Center (NOC) di Cibitung dan Karawang, serta dipastikan membayar pajak sesuai ketentuan.
Hal ini memunculkan sejumlah pro dan kontra dari pihak-pihak yang terkait dengan industri telekomunikasi di Indonesia. Meskipun begitu, dapat dipastikan bahwa kehadiran Starlink di Indonesia menjadi langkah penting dalam menjembatani kesenjangan akses internet di berbagai wilayah di Indonesia.