Tampang

7 Ribu Warga Jakarta Melamar Jadi Petugas PPSU

25 Apr 2025 18:57 wib. 46
0 0
PPSU
Sumber foto: Google

"Apabila pendaftaran masih sangat ramai, ini menunjukkan bahwa jumlah orang yang membutuhkan pekerjaan juga semakin meningkat,” sambungnya. Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus menerima berkas lamaran dari masyarakat hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan bahwa proses seleksi untuk posisi PPSU akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pemerintah Jakarta, pada periode ini, telah mengalokasikan 1.100 posisi untuk petugas PPSU. “Jika banyak yang mendaftar, itu adalah sebuah realita yang kita hadapi,” ungkapnya. Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 mengenai Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum di tingkat kelurahan, disebutkan bahwa posisi PPSU diutamakan untuk warga yang memiliki tingkat pendidikan minimal SD, dapat membaca dan menulis, serta sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, diatur juga tentang besaran upah yang akan diterima oleh para petugas PPSU. Upah ini akan menyesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta, yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 5,3 juta per bulan. Tak hanya itu, para petugas PPSU juga akan mendapatkan berbagai tunjangan lain, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), serta akses ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?