Baik secara hukum ataupun agama, tidak ada yang membenarkan perilaku tukar pasangann atau swinger. Perilaku swiger adalah perilaku yang melanggar norma hukum dan agama yang berlaku dan secara psikologi, ini merupakan tindakan penyimpangan seks.
Orang yang pikirannya masih terjaga dengan nilai kebenaran agama dan hukum, tidak mungkin melakukan praktek swinger. Para pelaku swinger ini bisa dikatakan bahwa sudah kehilangan akal sehat sebagai manusia mulia ciptaan Tuhan yang berkarakter dan berakhlak mulia.
Sebagai bukti bahwa praktek swinger bersifat melanggar norma-norma yang berlaku, yaitu dengan digerebek dan ditangkap kelompok ini oleh aparat kepolisian.