“Bantuan alat penangkapan ikan ini ditujukan untuk nelayan yang memiliki kapal dengan ukuran di bawah 10 GT. Selain itu syaratnya juga harus memiliki kartu nelayan dan tergabung dalam koperasi yang sudah memiliki sertifikat nomor induk koperasi,” papar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja.
Sjarief menyampaikan bahwa bantuan yang merupakan program prioritas Ditjen Perikanan Tangkap ini diharapkan dapat digunakan untuk memperkuat armada perikanan tangkap nasional. Selain itu, alat penangkap ini untuk menambah produktivitas penangkapan ikan dan mutu hasil tangkapan sehingga pendapatan dan kesejahteraan nelayan dapat meningkat.