“Berbagai kebijakan Dewan Pers yang tidak sejalan dengan kemerdekaan pers telah membawa perubahan yang tidak kondusif. Akibatnya muncul paradigma pers yang terkatung-katung, pers yang yang tidak diakui eksistensinya. Akibatnya akan timbul kekuatan yang akan menghambat fungsi pers sebagai kontrol sosial dan tidak berfungsinya Undang-undang Pers.
“Pada akhirnya, kejadian seprti itu akan selalu berulang. Diperlukan kehadiran negara untuk mengkaji kembali kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers, sebab selama ini kebijakan-kebijakan mengenai verifikasi media tidak melibatkan berbagai organisasi pers.”tutupnya.