“Profesi wartawan merupakan profesi yang sangat mulia dan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No. 40/99 tentang Pers. Siapapun tidak boleh untuk melakukan pelecehan apalagi kekerasan terhadap wartawan. Pelecehan dan tindak kekerasan terhadap wartawan merupakan kejahatan kemanusiaan.”tegasnya.
“Salah satu penyebab terjadinya rentetan peristiwa kekerasan, lanjutnya, pengekangan dan pelecehan yang terjadi di lapangan adalah tentang kebijakan sepihak Dewan Pers dalam memverifikasi Media Massa. Akibatnya, banyak instansi ataupun nara sumber yang menolak kehadiran wartawan dari Media yang belum terdaftar di Dewan Pers. Dan hal ini menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi kemerdekaan pers.
“Berbagai kebijakan Dewan Pers yang tidak sejalan dengan kemerdekaan pers telah membawa perubahan yang tidak kondusif. Akibatnya muncul paradigma pers yang terkatung-katung, pers yang yang tidak diakui eksistensinya. Akibatnya akan timbul kekuatan yang akan menghambat fungsi pers sebagai kontrol sosial dan tidak berfungsinya Undang-undang Pers.