Pada Agustus 2016 lalu, para nelayan menyampaikan kekhawatiran bahwa polusi di sungai akan berdampak pada ikan tangkapan, hingga akhirnya membahayakan kesehatan manusia.
Pejabat dari dewan pengendali polusi pun berkata,”Membiarkan pembuangan limbah pewarna ke sumber air manapun adalah tindakan ilegal. Kami sudah mengarahkan investigasi kasus ini.”