Saat ini, pihak kepolisian menjerat Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).