Dia berharap, ke dapan TKK ini bisa meningkatakn kinerja dalam upaya membatu pemerintah daerah.
"TKK harus bisa berkontribusi memberi peningkatan layanan bagi pemerintah daerah," katanya.
Lebih lanjut Dadan menjelaskan, bahwa pemerintah daerah pun mengevaluasi kelayakan honorarium. Apalagi, Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) telah memberikan peringatan terkait tidak boleh adanya honorarium ganda, terkait pengadaan barang dan jasa.
"Walaupun perlu ada penyesuaian APBD, namun itu perlu ada kajian kembali pembiayaan honorarium," katanya.