Di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dilakukan dengan perbaikan kualitas lingkungan pada area reklamasi kawasan pesisir pantai Kota Ternate dengan anggaran Rp 4,21 miliar. Ruang lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan anjungan dan sculpture, pekerjaan huruf, pedestrian, tempat duduk, lampu taman, pergola, dan tanaman.
Kota-kota tersebut tersebut merupakan kota/kabupaten yang Pemerintah Daerahnya terbergabung dalam Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). P2KH merupakan bentuk insentif Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR) untuk mendorong Pemerintah Kota/Kabupaten dalam rangka mewujudkan ruang perkotaan yang lebih berkualitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.