”Status Siaga Darurat Bencana Banjir dan Bencana Tanah bongsor masa berlakunya dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan,” papar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Aher menuturkan, penetapan status siaga banjir dan tanah longsor tersebut didasarkan informasi prakiraan musim hujan 2017/2018 di Provinsi Jawa Barat dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Serta prakiraan wilayah potensi gerakan tanah di Provinsi Jawa Barat pada Oktober 2017 dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan dan Geologi.
Kabupaten/kota yang ditetapkan status siaga banjir dan tanah longsor di antaranya Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, dan Garut.
Kemudian Kabupaten Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, dan Tasikmalaya, serta Kota Bandung dan Banjar.