Tampang

Tampang Ingwy, Dokter Gadungan yang Buka Praktek 5 Tahun di Klinik Bekasi

20 Mar 2024 10:18 wib. 124
0 0
Ingwy Dokter Gadungan yang Buka Praktek 5 Tahun di Klinik Bekasi
Sumber foto: google

Upaya penegakan hukum pun akhirnya dilakukan untuk mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh Tampang Ingwy ini. Berkat adanya laporan dari masyarakat dan investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, akhirnya praktik ilegal Tampang Ingwy terbongkar dan ia ditangkap. Kini, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pelayanan kesehatan dan memastikan keabsahan kualifikasi dokter yang menangani mereka.

Pentingnya peran pemerintah dan otoritas kesehatan dalam mengawasi praktek-praktek medis ilegal seperti kasus Tampang Ingwy ini tidak bisa diabaikan. Dukungan dari pihak berwenang untuk memberantas praktik dokter gadungan menjadi hal yang sangat vital guna melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan. Selain itu, pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara memeriksa keabsahan dokter dan klinik juga perlu terus ditingkatkan.

Dari kasus Tampang Ingwy ini, penting bagi kita untuk bisa lebih waspada dan cermat dalam memilih pelayanan kesehatan. Pastikan untuk selalu memeriksa keabsahan kualifikasi dokter dan izin prakteknya sebelum menerima pengobatan. Selalu utamakan keselamatan dan kesehatan diri sendiri serta keluarga dengan memilih pelayanan kesehatan yang terpercaya dan terjamin kualitasnya.

Kasus Tampang Ingwy sebagai dokter gadungan di Bekasi menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kita harus bersama-sama memerangi praktik-praktik ilegal dalam dunia kesehatan demi masyarakat yang lebih aman dan terlindungi. Daripada terpedaya dengan modus seperti yang dilakukan Tampang Ingwy, perhatikan dengan seksama sebelum mempercayakan kesehatan Anda kepada seseorang yang mengaku sebagai tenaga medis.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?