"Oleh karena itu, kita berhusnuzon. Kami minta supaya niat baik kami ke Bareskrim agar Ade Armando bisa segera direspons dan diperiksa. Saya yakin polisi tidak akan berpihak," ujar Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (10/4) kemarin.
Sebagai informasi, Ade dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam membuat laporan sendiri Denny membawa beberapa barang bukti, yakni screen shot terkait tulisan Ade yang diunggah di akun Facebooknya.