Tampang

Setelah Sukmawati, Kali ini Giliran Ade yang dilaporkan, Ini dia alasannya

12 Apr 2018 12:32 wib. 1.231
0 0
Setelah Sukmawati, Kali ini Giliran Ade yang dilaporkan, Ini dia alasannya

Sebagai informasi, Ade dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam membuat laporan sendiri Denny membawa beberapa barang bukti, yakni screen shot terkait tulisan Ade yang diunggah di akun Facebooknya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Cara Membuat Sosis Ayam ala Rumahan
0 Suka, 0 Komentar, 1 Mei 2024
Terungkap: Mengapa Air Terpercik?
0 Suka, 0 Komentar, 20 Agu 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?