Tampang

Pria di Bekasi Tewas Ditangan Istri, Anak, dan Pacar Anaknya, Sudah 3 kali Dicoba Dibunuh

24 Jul 2024 20:27 wib. 132
0 0
Ilustrasi pembunuhan
Sumber foto: website

Saat ini, ketiga tersangka pembunuhan ini telah ditahan di Polsek Setu. Mereka akan dihadapkan pada hukum dengan tudingan Pasal 340 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan pada para pelaku adalah hukuman mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pengertian Abdomen
0 Suka, 0 Komentar, 22 Jun 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.