Saat ini, ketiga tersangka pembunuhan ini telah ditahan di Polsek Setu. Mereka akan dihadapkan pada hukum dengan tudingan Pasal 340 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan pada para pelaku adalah hukuman mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.