Tampang
Banner Ads

Pria di Bekasi Tewas Ditangan Istri, Anak, dan Pacar Anaknya, Sudah 3 kali Dicoba Dibunuh

24 Jul 2024 20:27 wib. 1.299
0 0
Ilustrasi pembunuhan
Sumber foto: website

Saat ini, ketiga tersangka pembunuhan ini telah ditahan di Polsek Setu. Mereka akan dihadapkan pada hukum dengan tudingan Pasal 340 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan pada para pelaku adalah hukuman mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Banner Ads
<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

Valentino Rossi
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jun 2024

POLLING

Apakah Indonesia diuntung/rugikan MoU dengan USA?
Banner Ads
Banner Ads