Adapun empat tersangka itu adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDT dan Transmigrasi Sugito (SUG) dan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli (ALS). Tersangka lainnya adalah pejabat eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) dan Pejabat eselon III Kemendes PDT dan Transmigrasi Jarot Budi Prabowo (JBP). Mereka berempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 26 Mei 2017 kemarin. SUG dan JBP disangkakan memberikan suap kepada ALS dan RS.
SUG dan JBP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Auditor BPK Ditangkap, Bukti Ada Jual Beli WTP)