SUG dan JBP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Auditor BPK Ditangkap, Bukti Ada Jual Beli WTP)
Sementara RS dan ALS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.