Tampang

Manis Berujung Empat Tahun: Pelaku ‘Raja Gula’ Impor Dihukum 4 Tahun

30 Okt 2025 17:28 wib. 22
0 0
 Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber foto: Google

Salah satu aspek yang mencuat adalah bahwa impor GKM tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari instansi terkait, dan akhirnya terjual di pasar dalam negeri melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya berlaku. detiknews

Beberapa terdakwa mengaku bahwa niatnya adalah membantu pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional, namun kenyataannya prosedur hukum dan mekanisme pengendalian tidak dilalui dengan benar. detiknews

Vonis ini datang setelah sebelumnya tuntutan jaksa yang juga menghendaki hukuman 4 tahun penjara untuk keempat terdakwa tersebut. detiknews+1

Dengan demikian, kasus ini menegaskan bahwa pengelolaan izin impor komoditas strategis seperti gula memasuki level pengawasan tinggi, khususnya bagi pejabat dan pelaku usaha yang memanfaatkan celah regulasi untuk keuntungan pribadi.

Ke depan, vonis ini diharapkan menjadi sinyal tegas bagi para pelaku usaha dan instansi pemerintah bahwa korupsi dalam sektor pangan strategis tidak akan ditoleransi.

Komentar Kejagung

Kejagung menyatakan telah menyita sejumlah besar uang tunai dari para tersangka dalam kasus importasi gula. “Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565,3miliar pada Selasa (25Februari2025) dari tersangkatersangka dugaan korupsi impor gula.” Kabar24+1
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa sembilan orang dari perusahaan swasta telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Monitor Indonesia+1
Selain itu, jaksa dalam persidangan menuturkan: “Para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperoleh izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.” detiknews+1

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Puaskah Anda dengan Kinerja Wapres Gibran?