Menurut sumber internal KPK, penggeledahan di rumah Japto dilakukan setelah ditemukan bukti awal adanya aliran dana dari Rita Widyasari kepada pihak tertentu yang kemudian diinvestasikan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
"Kami mendalami apakah aset-aset yang ditemukan ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rita Widyasari. Kami juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bersangkutan," tambah juru bicara KPK.
Penyitaan barang bukti berupa mobil mewah dan uang tunai ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK mengungkap jaringan pencucian uang dalam kasus ini. Tim penyidik akan menelusuri asal-usul aset tersebut serta pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan dana hasil kejahatan.
Selain itu, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan aset yang disita. Jika ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain dalam upaya menyembunyikan atau menikmati hasil gratifikasi, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Kami tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang membantu menyembunyikan atau menikmati hasil kejahatan. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum," tegas KPK.