Kompol Suroso selaku Kapolsek Sukomanunggal memberikan informasi mengenai kronologi kejadian tersebut dengan mengatakan, “Tersangka Nobella yang mamsuk rumah dan kekasihnya (Sundari) tidak ikut masuk. Ia bertugas untuk memberitahu jika ada orang disekitar TKP.” Begitu masuk ke rumah korban, Nobella langsung mengambil sebuah TV 24 inchi yang berada di kamar.
Namun saat mau meninggalkan rumah korban, aksi Nobella terpergok oleh salah seorang penghuni kos lainnya. Kemudian aksinya dilaporkan ke Polsek Sukomanunggal. Tim Anti Bandit segera meringkus kedua pelaku serta barang buktinya. Kedua tersangka mengaku jika terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut lantaran tidak memiliki uang untuk bayar kos. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curas).