Tom Lembong mengaku kecewa ketika mendengar gugatan pra peradilannya ditolak hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jaksel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Tumpauli Marbun pada 26/11/24.
Keputusan hakim tunggal tersebut cukup mengejutkan bagi Tom Lembong, yang telah berjuang untuk mengungkap kebenaran di balik kasus yang menimpanya. Sebagai seorang tokoh masyarakat dan mantan pejabat negara, Tom Lembong menganggap bahwa keputusan ini merupakan penghambatan bagi upaya-upaya memperjuangkan kebenaran.
Tom Lembong mengatakan bahwa dirinya tidak akan menyerah begitu saja meski mengalami kegagalan di tingkat pra peradilan. Ia tetap akan melanjutkan upaya hukumnya untuk membuktikan ketidakberesan dalam proses hukum yang menimpanya.
Gugatan praperadilan itu sendiri dilayangkan oleh Tom Lembong sebagai langkah awal dalam upaya untuk menyingkap dugaan ketidakwajaran yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum terkait kasus yang menarik perhatiannya. Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, Tom Lembong mengaku bahwa ia merasa kecewa dengan sistem peradilan yang seharusnya menjadi wadah untuk mencari kebenaran.