Tampang

Elon Musk Mengizinkan Konten Pornografi Di X, Kominfo Tidak Segan Untuk Tutup Akses

9 Jun 2024 21:01 wib. 253
0 0
Konten Pornografi di X
Sumber foto: Unsplash

Dalam perspektif hukum, pengizinan konten pornografi di media sosial mengundang pertanyaan tentang bagaimana batasan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nilai-nilai moral masyarakat. Akan tetapi, pandangan ini perlu diperjelas oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan kejelasan bagi seluruh pihak.

Sebagai informasi tambahan, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang disebutkan oleh Usman merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pengendalian penggunaan teknologi informasi untuk mencegah penyebaran informasi negatif, termasuk ketentuan terkait dengan konten pornografi. Hal ini menjadi dasar bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengatur dan mengawasi konten-konten yang diunggah di media sosial, termasuk di platform seperti X.

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan pemerintah, masyarakat sipil, dan platform media sosial perlu melakukan pembahasan yang mendalam untuk mencari titik temu yang dapat mendukung keberadaan kebebasan berekspresi, sambil tetap memperhatikan nilai-nilai moral dan kepentingan publik. Keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nilai-nilai moral masyarakat merupakan hal yang penting untuk dijaga dalam konteks ini.

Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran terkait dengan dampak sosial dan psikologis dari peredaran konten pornografi di platform media sosial. Sejumlah penelitian telah menunjukkan bahwa paparan konten pornografi dapat memiliki pengaruh negatif terhadap perkembangan psikologis dan perilaku individu, khususnya pada remaja dan anak-anak.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Buah segar
0 Suka, 0 Komentar, 2 Jun 2024

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%