Tampang

Elon Musk Mengizinkan Konten Pornografi Di X, Kominfo Tidak Segan Untuk Tutup Akses

9 Jun 2024 21:01 wib. 582
0 0
Konten Pornografi di X
Sumber foto: Unsplash

Sebagai informasi tambahan, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang disebutkan oleh Usman merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pengendalian penggunaan teknologi informasi untuk mencegah penyebaran informasi negatif, termasuk ketentuan terkait dengan konten pornografi. Hal ini menjadi dasar bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengatur dan mengawasi konten-konten yang diunggah di media sosial, termasuk di platform seperti X.

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan pemerintah, masyarakat sipil, dan platform media sosial perlu melakukan pembahasan yang mendalam untuk mencari titik temu yang dapat mendukung keberadaan kebebasan berekspresi, sambil tetap memperhatikan nilai-nilai moral dan kepentingan publik. Keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nilai-nilai moral masyarakat merupakan hal yang penting untuk dijaga dalam konteks ini.

Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran terkait dengan dampak sosial dan psikologis dari peredaran konten pornografi di platform media sosial. Sejumlah penelitian telah menunjukkan bahwa paparan konten pornografi dapat memiliki pengaruh negatif terhadap perkembangan psikologis dan perilaku individu, khususnya pada remaja dan anak-anak.

Oleh karena itu, mekanisme pengawasan dan pencegahan yang lebih ketat perlu diterapkan secara menyeluruh untuk melindungi pengguna, terutama generasi muda, dari dampak negatif konten-konten tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu bekerja sama dengan penyelenggara platform media sosial untuk mengembangkan sistem yang lebih efektif dalam melindungi pengguna dari paparan konten yang tidak sesuai dengan standar moral dan hukum yang berlaku.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?