Menanggapi hal ini, Disdik DKI Jakarta berjanji akan meningkatkan sistem pengawasan serta memperketat regulasi dalam pencairan dana bantuan pendidikan. Selain itu, mereka juga mengimbau kepada para siswa dan orang tua untuk lebih proaktif dalam mengawasi hak-hak mereka, termasuk melaporkan jika terjadi kejanggalan dalam pencairan dana bantuan.
Dengan adanya penyelidikan yang sedang berlangsung, diharapkan kasus dugaan penggelapan dana KIP di SMKN 52 Jakarta dapat segera terungkap, dan para siswa yang berhak menerima bantuan dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah pun diminta untuk terus memperbaiki sistem distribusi dana bantuan pendidikan guna memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh siswa di Indonesia.