"Setelah menimbang sesuai fakta hukum yang ada serta beberapa pemeriksaan saksi, maupun saksi ahli, menyatakan bahwa terdakwa Ridwan Sitorus
alias Yus Pane, dan terdakwa dua Erwin Situmorang telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dengan itu menjatuhkan pidana
masing-masing hukuman mati, sedangkan Alfin Bernius Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup," ujar Majelis Hakim, Gede Ariawan saat membacakan
putusan Sidang Pulomas, di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10).
Sebelumnya, pada 26 Desember 2016 lalu telah terjadi perampokan disertai pembunuhan di rumah mewah milik Dodi Triono. Pelaku menyekap 11 penghuni rumah yaitu Dodi dan ketiga anaknya, teman salah satu anak Dodi, 4 pembantu, dan 2 supir di dalam kamar mandi berukuran kecil. 6 dari 11 orang itupun meninggal dunia karena kehabisan oksigen.