Keempat tersangka yang berhasil diamankan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkoba internasional dan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia. Aparat kepolisian pun berkomitmen untuk terus memberantas narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.