Habibie mampu meyakinkan pasar global dan menjinakkan tekanan atas rupiah meski tanpa dukungan intervensi BI, yang kala itu belum memiliki kewenangan stabilisasi rupiah. Gubernur BI Perry Warjiyo kini berwenang mengintervensi rupiah berkat UU tentang BI (No. 23 tahun 1999), yang diteken oleh Habibie. Dalam masa pemerintahan Habibie, rupiah tercatat menguat 34,1%, dari Rp 16.800 per dolar AS (20 Mei 1998) menjadi Rp 7.385 (20 Oktober 1999). Rupiah bahkan sempat menyentuh level terkuatnya dalam sepanjang sejarah Indonesia setelah krisis 1997, yakni pada 6.550 per dolar AS (28 Juni 1999).