Tampang

Peserta JKN Bisa Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

23 Jan 2025 12:34 wib. 132
0 0
Peserta JKN Bisa Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Sumber foto: Google

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini memiliki kemudahan baru dalam mengakses informasi mengenai jenis obat yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan telah menyediakan platform online untuk memudahkan peserta mengecek daftar obat yang termasuk dalam layanan jaminan kesehatan ini.

Untuk mengetahui daftar obat yang ditanggung, peserta JKN cukup mengakses laman e-fornas.kemkes.go.id. Situs ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan transparansi dan kemudahan akses informasi terkait layanan kesehatan. Dalam laman tersebut, tersedia Daftar Obat Esensial Nasional yang wajib tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL).

E-Fornas adalah singkatan dari Elektronik Formularium Nasional. Formularium Nasional (Fornas) sendiri adalah daftar obat yang telah disusun oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan esensial masyarakat. Daftar ini bertujuan untuk memastikan obat-obatan penting tersedia secara merata di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Melalui e-Fornas, peserta JKN dapat dengan mudah mencari informasi obat tertentu. Misalnya, peserta hanya perlu mengetikkan nama obat di kolom pencarian yang tersedia di laman tersebut. Informasi yang akan ditampilkan mencakup nama obat, indikasi penggunaan, serta ketersediaan di fasilitas pelayanan kesehatan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?