Tidak hanya itu, kredit bermasalah juga telah menjadi isu bagi seluruh industri keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa rasio NPL perbankan juga mengalami peningkatan, dengan NPL gross perbankan sebesar 2,33% per April 2024. Hal ini menjadi perhatian bagi pihak perbankan untuk menjaga kualitas kreditnya dan memastikan bahwa debitur memiliki kemampuan untuk membayar kembali kredit yang telah diberikan.
Dampak melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat telah merambah ke berbagai sektor ekonomi di Indonesia. Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah, Bank Indonesia, dan para pelaku ekonomi perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi penurunan nilai tukar rupiah guna melindungi stabilitas ekonomi serta menjaga kesejahteraan masyarakat.