Tampang

6 Ciri Paspor Rusak yang Dilarang Terbang, Traveler Wajib Tahu

15 Jul 2024 12:36 wib. 293
0 0
6 Ciri Paspor Rusak yang Dilarang Terbang, Traveler Wajib Tahu
Sumber foto: iStock

Paspor merupakan dokumen wajib yang harus Anda bawa ketika ingin bepergian ke luar negeri. Paspor biasanya dibutuhkan saat pemeriksaan di imigrasi atau perbatasan negara. Terdapat insiden ketika seseorang ditolak masuk ke sebuah negara atau bahkan ditolak terbang karena paspornya dinilai rusak. Paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi. Untuk itu, penting bagi traveler untuk mengetahui ciri-ciri paspor yang rusak agar dapat mengantisipasi masalah di kemudian hari.

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.

Berdasarkan unggahan kantor Imigrasi Cilacap, ada 6 kondisi yang membuat paspor dinyatakan rusak sehingga pemiliknya tak bisa menggunakan dokumen tersebut untuk ke luar negeri.

Mengenali 6 ciri-ciri paspor rusak yang harus diganti:

1. Paspor sobek atau tergunting

Paspor yang sobek, terkelupas, atau tergunting dapat mengganggu keaslian dokumen. Hal ini dapat menimbulkan keraguan pada petugas keamanan di imigrasi. Segera ganti paspor Anda jika mengalami kerusakan fisik tersebut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.