Tampang.com | Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali mendapat perhatian serius dari pemerintah. Dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi rakyat, sejumlah insentif strategis diluncurkan, mulai dari pembebasan pajak hingga dukungan penuh untuk digitalisasi bisnis.
Bebas Pajak Selama Enam Bulan untuk UMKM Tertentu
Kebijakan ini berlaku untuk UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Tujuannya, agar pelaku usaha kecil bisa mengembangkan usahanya tanpa terbebani kewajiban pajak di masa pemulihan pascapandemi dan perlambatan ekonomi global.
Selain itu, pemerintah juga memberi akses pelatihan gratis terkait keuangan digital, pengelolaan inventori, serta pemasaran berbasis teknologi.