"Angkutan online tidak dilarang dan silahkan beroperasi seperti biasa", jelas Ridwan Kamil yang disapa Emil.
Peraturan mengenai sarana transportasi online ini sudah dasar hukumnya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 terkait angkutan sewa khusus yang berlaku sampai 1 November mendatang. Sebelumnya karena banyaknya reaksi dari para sopir, ojeg konvensional dan pengusaha taksi argo terkait harga yang jauh lebih murah, rencananya Peraturan Menteri ini akan ada revisi.
Lebih jauh Emil juga menjelaskan bahwa sebelum adanya revisi di awal November nanti, transportasi online masih bebas beroperasi di Kota Bandung karena tidak ada larangan terkait sarana transportasi ini.