Di Bandung, dukungan terhadap transportasi online datang dari warganet yang membuat petisi bahwa masyarakat bebas memilih sarana transportasi yang ingin digunakan. Bahkan petisi yang diajukan warganet untuk mendukung sarana transportasi online ini sudah berjumlah kurang lebih 62 ribuan tanda tangan.
Pemerintah Kota Bandung sendiri sebenarnya tidak melarang beroperasinya sarana transportasi online ini. Bahkan Walikota Bandung, Ridwan Kamil sudah berkorrdinasi dan berkonsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan dan menghasilkan kesepakatan bahwa Angkutan online tidak dilarang.
"Angkutan online tidak dilarang dan silahkan beroperasi seperti biasa", jelas Ridwan Kamil yang disapa Emil.
Peraturan mengenai sarana transportasi online ini sudah dasar hukumnya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 terkait angkutan sewa khusus yang berlaku sampai 1 November mendatang. Sebelumnya karena banyaknya reaksi dari para sopir, ojeg konvensional dan pengusaha taksi argo terkait harga yang jauh lebih murah, rencananya Peraturan Menteri ini akan ada revisi.