“Dengan adanya perubahan dan munculnya K/L baru, perlu dilakukan restrukturisasi terhadap RKAKL dan DIPA untuk sisa tahun anggaran 2024 dan 2025,” tulis Sri Mulyani, Rabu (23/10/24). Hal ini akan menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini. Sebab harus segera diselesaikan dalam kurun waktu sangat singkat.
Dengan demikian, perombakan rencana kerja anggaran kementerian negara/lembaga (RKAKL) setelah penambahan jumlah kementerian dan lembaga dalam kabinet Merah Putih 2024-2029 menjadi langkah strategis dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang baik dan mengoptimalkan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan. Kementerian Keuangan akan terus berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap perubahan struktur pemerintahan dapat diikuti oleh penyesuaian anggaran yang tepat dan efektif.