Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana untuk mencabut izin agen dan pangkalan yang terlibat dalam praktik kecurangan dalam distribusi LPG. Ia menekankan pentingnya penataan regulasi yang ketat, di mana setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) harus menggunakan timbangan sebelum mengangkut LPG ke truk yang akan mengirimkan ke agen dan pangkalan, untuk memastikan bahwa berat LPG sesuai dengan ketentuan, yaitu 3 kilogram per tabung.