Pihaknya kini juga sedang merivisi ulang UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Undang-undang ini memang perlu direvisi mengingat pada zaman dulu belum muncul media sosial yang ternyata dapat dijadikan sebagai tempat penggalangan dana.
Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial Kemensos RI Mira Riyati juga menambahkan bahwa masyarakat yang ingin berdonasi dapat menghubungi call center Kemensos RI di nomor 021-314-4000. Dengan menghubungi call center tersebut, masyarakat dapat mengecek apakah layanan penggalangan dana yang dipilih warga sudah berizin atau belum.
“Kemensos akan terus memantau kegiatan penggalangan dana untuk sosia baik langsung turun ke lapangan ataupun di dunia maya. Jika terjadi pelanggaran, sanksi biasanya berupa teguran,” imbuh Mira.