Tampang

Mensos: Jangan Turun Semangat Bersedekah Dalam Kasus Cak Budi

7 Mei 2017 10:07 wib. 1.799
0 0
Mensos: Jangan Turun Semangat Bersedekah  Dalam Kasus Cak Budi

Pihaknya kini juga sedang merivisi ulang UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.  Undang-undang ini memang perlu direvisi mengingat pada zaman dulu belum muncul media sosial yang ternyata dapat dijadikan sebagai tempat penggalangan dana.

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial Kemensos RI Mira Riyati juga menambahkan bahwa masyarakat yang ingin berdonasi dapat menghubungi call center Kemensos RI di nomor 021-314-4000. Dengan menghubungi call center tersebut, masyarakat dapat mengecek apakah layanan penggalangan dana yang dipilih warga sudah berizin atau belum.

“Kemensos akan terus memantau kegiatan penggalangan dana untuk sosia baik langsung turun ke lapangan  ataupun di dunia maya. Jika terjadi pelanggaran, sanksi biasanya berupa teguran,” imbuh Mira.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.