Namun di sisi lain, para pelaku usaha resmi di Indonesia menganggap tren ini sebagai tantangan yang tidak adil karena jastip kerap luput dari kewajiban pajak masuk dan bea cukai.
Regulasi Pemerintah Masih Kurang Tegas
Meski praktik jastip sudah berlangsung bertahun-tahun, regulasi terkait aktivitas ini dinilai masih lemah. Pemerintah melalui otoritas bea cukai diminta lebih aktif mengawasi arus masuk barang dari luar negeri tanpa dokumen lengkap, namun tetap harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat akan akses barang dengan harga yang wajar.