Tampang.com | Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan rendah, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi pada kuartal II tahun 2025. Meski bentuknya serupa dengan bantuan yang pernah diberikan selama pandemi Covid-19, kali ini nilai subsidi yang disalurkan dipastikan lebih kecil dari periode sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa bantuan ini akan menyasar pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, sesuai dengan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota (UMP). “Subsidi upah diberikan untuk pekerja dengan batas maksimal gaji Rp 3,5 juta, sesuai UMP,” ujar Airlangga di kantornya, Jumat (24/5/2025).