OJK Imbau Hati-hati Beli Emas di Toko Konvensional
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Hari Gamawan, Direktur di sektor pengembangan LJK, mengingatkan pentingnya verifikasi keaslian emas, terutama yang dibeli dari toko konvensional. Ia menyebut, toko emas biasa bukanlah lembaga jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.
"Kalau PT Pegadaian, karena termasuk lembaga jasa keuangan dan menjalankan kegiatan bulion, tentu diawasi oleh OJK. Tapi toko emas biasa, tidak termasuk dalam pengawasan kami," kata Hari.