Tampang

Waspada! BPOM Temukan Produk Impor Menggadung Babi Berlabel Halal

29 Apr 2025 14:17 wib. 29
0 0
Waspada! BPOM Temukan Produk Impor Menggadung Babi Berlabel Halal
Sumber foto: Google

"Produk ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta aturan tentang label pangan," ujar Kepala Balai POM Balikpapan, Gerson Pararak, saat ditemui pada Senin (28/4/2025).

Temuan ini menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap label halal yang selama ini menjadi jaminan utama dalam memilih produk konsumsi. Konsumen Muslim, yang merupakan mayoritas di Indonesia, sangat bergantung pada keaslian label halal untuk memastikan makanan dan minuman yang mereka konsumsi sesuai dengan syariat Islam.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan kritis dalam memilih produk, bahkan ketika produk tersebut sudah berlabel halal. Pemeriksaan ulang terhadap daftar izin edar BPOM maupun keaslian sertifikat halal dari BPJPH perlu menjadi langkah preventif yang dilakukan masyarakat sebelum membeli produk impor, terutama produk-produk olahan makanan.

BPOM Balikpapan menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap produk pangan, khususnya produk impor yang masuk ke wilayah Indonesia. Seluruh produk yang terbukti mengandung unsur babi namun berlabel halal akan segera ditarik dari pasaran. Selain itu, pihak importir dan distributor yang terbukti lalai atau sengaja menyesatkan konsumen akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?