Kasus penyalahgunaan tanda tangan dan surat palsu ini menjadi bukti nyata bahwa aksi penipuan dapat terjadi di berbagai bidang, termasuk program-program kemanusiaan. Pentingnya pengawasan ketat dan keamanan dalam pelaksanaan program-program sosial bagi masyarakat menjadi semakin terlihat dalam kasus ini.
Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Czi Arief Rochman Hakim, telah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat ijin atau orderan makanan bergizi gratis dengan tanda tangan palsu. Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima orderan atau surat yang mencurigakan.
Pihak yang merasa menjadi korban aksi penipuan ini diminta untuk segera melaporkan ke polisi agar tindakan hukum dapat segera dilakukan untuk mengungkap siapa pelaku di balik kasus ini. Pihak kepolisian di Bojonegoro juga telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus penipuan ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mungkin terjadi, terutama dalam hal penggunaan tanda tangan dan surat palsu. Keamanan dan kepercayaan dalam melakukan berbagai transaksi merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan guna menghindari tindakan-tindakan penipuan.