Tampang.com | Kasus pungutan liar (pungli) terhadap puluhan warga China di Bandara Soekarno-Hatta akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengklaim telah memberikan sanksi tegas dengan mengganti seluruh petugas imigrasi yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus pungli ini pertama kali terungkap setelah Kedutaan Besar China di Jakarta mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam surat yang diteken pada 21 Januari 2025, pihak Kedubes China mengungkap bahwa setidaknya 44 kasus pemerasan terjadi terhadap warganya di Bandara Soekarno-Hatta.
Total uang yang diduga diperoleh dari praktik pungli ini mencapai Rp32.750.000. Modus operandi yang dilakukan para petugas adalah dengan meminta sejumlah uang kepada warga China yang hendak masuk ke Indonesia, dengan dalih pemeriksaan imigrasi yang lebih cepat atau mempermudah proses izin masuk.
Menanggapi skandal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto langsung mengambil langkah tegas. Ia memastikan bahwa semua petugas imigrasi yang terbukti terlibat telah dicopot dari jabatannya dan diganti dengan personel baru. Agus juga menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan mentolerir praktik pungli yang mencoreng nama baik instansi imigrasi Indonesia.