Tampang

MA Perintahkan Ketua PN Jakut Laporkan Ricuh Hotman Paris dengan Razman Nasution di Ruang Sidang ke Polisi

11 Feb 2025 09:25 wib. 31
0 0
MA Perintahkan Ketua PN Jakut Laporkan Ricuh Hotman Paris dengan Razman Nasution di Ruang Sidang ke Polisi
Sumber foto: Google

“Mahkamah Agung memandang kejadian tersebut sebagai contempt of court. Untuk itu, kami akan memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara agar melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yanto dalam pernyataan resminya, Jumat (7/2/2025).

Dalam sistem hukum Indonesia, contempt of court merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi hukum. Jika laporan ini diproses oleh kepolisian, baik Hotman Paris maupun Razman Nasution bisa menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka yang mengganggu jalannya persidangan.

Selain sanksi pidana, keduanya juga berisiko mendapat teguran atau bahkan sanksi administratif dari organisasi advokat jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Menanggapi pernyataan MA, baik Hotman Paris maupun Razman Nasution memberikan reaksi yang berbeda. Hotman Paris mengklaim dirinya hanya membela kliennya dan tidak berniat membuat kericuhan di persidangan.

“Saya hanya menyampaikan pembelaan hukum, kalau ada perdebatan, itu hal biasa dalam dunia advokat. Saya serahkan semuanya pada aturan hukum,” ujar Hotman.

Sementara itu, Razman Nasution juga memberikan pernyataan yang membela diri. Ia menilai bahwa situasi dalam persidangan memang bisa memanas, tetapi tidak seharusnya dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?