“Kami sedang memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian serta meninjau rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku secara jelas,” kata Iwan.
Dari rekaman yang beredar di media sosial, pelaku terlihat mengenakan pakaian kasual dan membawa pistol yang ditunjukkan ke arah orang-orang di sekitarnya. Tindakan tersebut menimbulkan kepanikan di antara warga yang berada di area tersebut.
Insiden ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, baik di lokasi kejadian maupun di media sosial. Banyak warganet yang mengecam tindakan pelaku, yang dianggap tidak hanya membahayakan tetapi juga melanggar hukum.
“Sangat tidak pantas menggunakan senjata untuk mengancam orang lain, apalagi di tempat umum,” tulis salah seorang pengguna Twitter.
Beberapa komentar juga menyayangkan kelalaian pihak-pihak tertentu yang memungkinkan pelaku memiliki senjata api tanpa pengawasan ketat.
Polisi menegaskan akan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. AKP Iwan menjelaskan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Sementara itu, pihak kafe yang menjadi lokasi keributan juga akan dimintai keterangan untuk membantu penyelidikan. “Kami berharap warga yang melihat kejadian ini bersedia memberikan informasi untuk mempercepat proses hukum,” tambah Iwan.